Konstitutif Dalam Pendaftaran Merek Dagang?

Saat sebelum kamu mendaftarkan merek dagang, terdapat baiknya kamu menekuni tentang sistem prosedur yang berlaku dalam pendaftaran merek di Dirjen HKI. Jangan hingga kita salah menebak dengan sistem yang sudah diterapkan di HKI.

Dalam masa globalisasi saat ini ini, buat dunia perdagangan internasional batasan negeri boleh dikatakan nyaris tidak terdapat lagi, sebab tiap negeri sudah menyepakati konvensi internasional di bidang perdagangan semacam WTO, APTA, APEC serta lain sebagainya wajib tunduk kepada konvensi tersebut. Dengan demikian tiap negeri tidak bisa lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tarif ataupun fiskal melebihi konvensi yang sudah diterapkan. Tercantum antara lain pemberian atensi spesial terhadap proteksi pada hak kekayaan Intelektual( HaKI) yang diwujudkan dalam wujud perjanjian( Agreement Establishing The Word Trade Organization) ialah salah satu persetujuan di dasar WTO berbentuk perjanjian ataupun persetujuan menimpa aspek- aspek dagang yang terpaut dengan hak kekayaan intelektual, tercantum perdagangan illegal. Indonesia sudah mengikrarkan turut dalam organisasi perdagangan dunia ataupun World Trade Organization( WTO) dengan mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang- Undang Nomor. 7 Tahun 1997.

Dalam masa tersebut persaingan yang terjalin merupakan persaingan antar produsen maupun industri serta bukan lagi antar negeri. Siapa yang bisa bekerja lebih professional serta efektif seperti itu yang keluar selaku pemenang serta bisa eksis di pasar.

Undang- Undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih membagikan bebas gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/ 1995 Pemerintah menghidupkan perkembangan hawa usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana diartikan pasal 6 ayat( 1) huruf f dengan menetapkan Peraturan Perundang- Undangan serta Kebijakan buat:

Menyederhanakan tata metode serta tipe perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;

Sistem Konstitutif

Ketentuan hukum tadinya ialah Undang- Undang No 21 tahun 1961 memakai sistem deklaratif. Bagi Iman Sjahputra( 1997: 28) Sistem deklaratif merupakan sesuatu sistem dimana hak atas sesuatu merek mencuat sebab konsumsi awal oleh pihak owner merek, meski tidak didaftarkan oleh owner merek.

Sistem ini memiliki kelemahan sebab tidak dikenal kapan sesuatu merek dipakai seorang. Sehingga misalnya terjalin sengketa antara 2( 2) pihak dimana satu pihak mengklaim kalau dia merupakan pengguna awal dari merek tersebut, sedangkan pihak lain pula melaporkan perihal yang sama, hingga buat meyakinkan siapa yang ialah pemakai awal dari merek tersebut ialah perihal yang tidak gampang. Dalam sistem konstitutif, hak hendak mencuat apabila sudah didaftarkan oleh sang pemegang. Sebab itu, dalam sistem ini pendaftaran ialah sesuatu keharusan.

Sistem pendaftar konstitutif diucap pula first to file principle. Maksudnya, merek yang didaftar merupakan yang penuhi ketentuan serta selaku yang awal. Tidak seluruh merek bisa didaftarkan.

Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beretikad tidak baik. Pemohon beretikad tidak baik merupakan pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak

serta tidak jujur, terdapat hasrat tersembunyi misalnya“ menunggangi”, meniru, ataupun menjiplak popularitas memunculkan kompetisi bisnis yang tidak sehat serta“ membuayai” ataupun menyesatkan konsumen.

Yang bisa mendaftarkan merek merupakan orang ataupun tubuh hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *